Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan atau acara resmi di lingkungan Kementerian yang dihadiri oleh PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, dan/atau Menteri Koordinator, petugas protokol wajib menghadiri rapat koordinasi. (2) Unit eselon I yang akan melaksanakan suatu acara atau kegiatan yang dihadiri oleh Menteri wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan unit kerja yang menangani keprotokolan Kementerian. (3) Dalam setiap rapat konsultasi atau koordinasi, undangan rapat wajib hadir atau diwakilkan kepada pejabat atau staf yang membidangi maksud dan tujuan rapat.
Koreksi Anda