Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, pejabat pemerintah, pejabat penyelenggaraan pemerintahan daerah, tokoh masyarakat tertentu, dan perwakilan negara asing dalam acara kenegaraan atau acara resmi mendapat penghormatan.
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penghormatan dengan Bendera;
b. Penghormatan dengan Lagu Kebangsaan;
Koreksi Anda
