Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Upacara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c meliputi serah terima jabatan Menteri atau Wakil Menteri
(2) Kelengkapan upacara serah terima jabatan yang perlu disiapkan meliputi:
a. pembuatan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan;
b. susunan acara;
c. penyiapan undangan;
d. pengaturan ruang upacara;
e. penyiapan naskah memorandum disusun oleh pejabat yang akan menyerahkan jabatan;
f. pembawa acara;
g. petugas protokol;
h. penyusunan tata tempat dan tata upacara;
i. alat pengeras suara; dan
j. kelengkapan lain yang diperlukan.
(3) Dalam pelaksanaan upacara Serah Terima Jabatan Menteri atau Wakil Menteri, yang menyaksikan adalah:
a. Pejabat Eselon I, dan Eselon II dan
b. Pejabat dari Paguyuban Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Penyiapan kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bagian SDM dan Organisasi, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan dan Bagian Tata Usaha dan Protokol.
(5) Upacara serah terima jabatan dilaksanakan dengan susunan acara sebagai berikut:
a. pembukaan;
b. pembacaan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan;
c. penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan;
d. penyerahan Naskah Memorandum;
e. sambutan dari Pimpinan Upacara;
f. pembacaan do’a; dan
g. pemberian ucapan selamat.
(6) Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan ditandatangani secara berurutan oleh pejabat yang menyerahkan jabatan dan pejabat yang menerima jabatan dan Pimpinan upacara.
Koreksi Anda
