Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara Pelantikan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap pejabat yang diangkat dalam jabatan struktural. (2) Kelengkapan upacara pelantikan meliputi: a. Keputusan pengangkatan dalam jabatan dan petikannya; b. Pejabat yang akan dilantik; c. Rohaniwan; d. Saksi; e. Para pejabat dan tamu undangan lainnya; f. Pembuatan berita acara sumpah jabatan; g. Susunan acara; h. Pembuatan surat keputusan yang akan dibaca; i. Pembuatan dokumen pakta integritas; j. Sambutan pejabat yang melantik; k. Petugas acara; l. Petugas protokol; m. Ballpoint; n. Standing Pen; o. Meja; p. Map naskah; q. Penyusunan tata tempat dan tata upacara; r. Alat pengeras suara; dan s. Kelengkapan-kelengkapan lain yang diperlukan. (3) Pimpinan upacara dalam pelaksanaan upacara pelantikan adalah Menteri atau Wakil Menteri atau pejabat yang mewakili; (4) Pejabat yang diundang untuk menghadiri upacara pelantikan ditentukan sebagai berikut: a. untuk upacara pelantikan Pejabat Eselon I yang diundang adalah semua Pejabat Eselon I, II, dan mitra kerja serta istri/suami pejabat Eselon I yang dilantik; b. untuk upacara pelantikan Pejabat Eselon II yang diundang adalah semua pejabat Eselon I, II, III, dan mitra kerja; c. untuk upacara pelantikan Pejabat Eselon III yang diundang adalah semua Pejabat Eselon II, III, dan IV; d. untuk upacara pelantikan Pejabat Eselon IV yang diundang adalah Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan unit kerja masing- masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id