Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan upacara pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil yang perlu disiapkan oleh unit kerja yang bersangkutan meliputi: a. Naskah pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil; b. Undangan; c. Ruang upacara; d. Susunan upacara; e. Saksi; f. Rohaniwan; g. Pembawa acara; h. Petugas protokol; i. Dirigen; j. Naskah sambutan; k. Ballpoint; l. Standing Pen; m. Meja; n. Map naskah; dan o. Alat pengeras suara. (2) Susunan acara meliputi: a. Menyanyikan lagu Kebangsaan; b. Pembacaan Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; c. Pembacaan sumpah Pegawai Negeri Sipil dibacakan oleh pejabat yang mengambil sumpah dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang diambil sumpah; d. Penandatangan naskah berita acara penyumpahan Pegawai Negeri Sipil oleh pegawai dan saksi; e. Sambutan oleh pejabat yang melantik; dan f. Ramah tamah. (3) Dalam pelaksanaan upacara pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil pejabat yang bertindak sebagai Pimpinan Upacara adalah Menteri atau Wakil Menteri atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk; (4) Sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum upacara peresmian, petugas protokol wajib memeriksa persiapan upacara dan sekurang- kurangnya 2 (dua) jam sebelum upacara dimulai, petugas protokol memeriksa persiapan akhir upacara. (5) Tata letak upacara pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pengaturan, dan susunan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. (7) Penyiapan kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bagian Organisasi dan SDM, Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga serta Bagian Tata Usaha dan Protokol.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id