Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerimaan Duta Besar atau perwakilan negara asing dan kepala perwakilan organisasi internasional di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dipersiapkan kelengkapan meliputi:
a. Tempat pertemuan yang dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila, foto
dan Wakil PRESIDEN, serta Bendera Negara;
b. Pejabat pendamping Menteri bila ada;
c. Plakat;
d. Bahan pertemuan; dan
e. Kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam hal penerimaan tamu asing adalah sebagai berikut:
a. Koordinasi dengan kedutaan terkait tentang jadwal dan maksud kunjungan; dan
b. Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan unit kerja lain.
c. Penyiapan bahan untuk penerimaan tamu asing dilakukan unit
kerja yang menangani kerja sama luar negeri berkoordinasi dengan instansi dan unit kerja terkait.
Koreksi Anda
