Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
(1) Persiapan pelaksanaan Upacara Bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan sebagai berikut:
a. Kelengkapan penyiapan upacara bendera yang meliputi:
1. penetapan Inspektur Upacara dan Petugas Upacara;
2. susunan agenda upacara;
3. teks Pancasila;
4. teks Pembukaan UUD Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
5. teks doa;
6. teks dan/atau kelengkapan lain sesuai jenis upacara;
7. sambutan Inspektur Upacara;
8. petugas protokol;
9. mimbar upacara;
10. alat pengeras suara;
11. korps musik dan/atau musik;
12. dokumentasi; dan
13. tenaga kesehatan.
b. Tata tempat dan pelaksanaan Upacara Bendera ditentukan sebagai berikut:
1. Menteri atau Wakil Menteri selaku Inspektur Upacara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk apabila Menteri atau Wakil Menteri berhalangan;
2. Inspektur Upacara berhadapan dengan Komandan Upacara;
3. Pejabat Eselon I di sebelah kanan Inspektur Upacara;
4. Peserta Upacara ditempatkan berhadapan dengan Inspektur Upacara yang diatur oleh masing-masing Komandan Regu dari unit kerja yang bersangkutan;
5. Pembawa Acara dan para petugas pembaca teks dan doa di sebelah kiri Inspektur Upacara;
6. Korps Musik di sebelah kiri Inspektur upacara;
7. Teks Pancasila dibacakan oleh Inspektur Upacara dan diikuti oleh seluruh peserta upacara; dan
8. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara diiringi lagu untuk mengheningkan cipta.
c. Susunan Upacara Bendera meliputi:
1. Pembukaan;
2. Inspektur Upacara memasuki lapangan upacara;
3. Penghormatan kepada Inspektur Upacara;
4. Laporan komandan upacara;
5. Pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan oleh segenap Peserta Upacara atau dengan Korps Musik;
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara;
7. Pembacaan teks Pancasila oleh Inspektur Upacara diikuti segenap peserta upacara;
8. Pembacaan Pembukaan UUD Negara
Tahun 1945;
9. Pembacaan teks lainnya bila ada;
10. Sambutan Inspektur Upacara;
11. Pembacaan doa;
12. Laporan Komandan Upacara;
13. Penghormatan kepada Inspektur Upacara;
14. Inspektur upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
15. Komandan upacara membubarkan seluruh peserta upacara.
(2) Tata letak Upacara Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengaturan, dan susunan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berubah sesuai dengan jenis upacara dan situasi kondisi yang ada.
(4) Penyiapan kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bagian yang membidangi Organisasi dan SDM, Perlengkapan dan Rumah Tangga serta Protokol.
Koreksi Anda
