Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
Teks Saat Ini
Jenis penerimaan dan pelayanan kunjungan tamu terdiri atas:
a. Kunjungan tamu luar negeri;
b. Kunjungan perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA; dan
c. Kunjungan tamu dalam negeri.
Koreksi Anda
