Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis penerimaan dan pelayanan kunjungan tamu terdiri atas: a. Kunjungan tamu luar negeri; b. Kunjungan perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA; dan c. Kunjungan tamu dalam negeri.
Koreksi Anda