Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
3. Rencana Penarikan Dana Bulanan yang selanjutnya disingkat RPD Bulanan adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
4. Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disingkat RPD Harian adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masuk dalam kategori transaksi besar.
5. Rencana Penerimaan Dana adalah rencana penyetoran penerimaan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
6. Perencanaan Kas adalah akumulasi RPD Harian, Rencana Penerimaan Dana, dan Proyeksi Pengeluaran/Penerimaan Unit Eselon I Kementerian Keuangan selama periode tertentu dalam
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 3/29 rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dituangkan dalam Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
7. Proyeksi Pengeluaran Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Proyeksi Pengeluaran adalah perkiraan pengeluaran negara yang ditatausahakan oleh Unit Eselon I Kementerian Keuangan sesuai bidang tugasnya.
8. Proyeksi Penerimaan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Proyeksi Penerimaan adalah perkiraan penerimaan negara yang ditatausahakan oleh Unit Eselon I Kementerian Keuangan sesuai bidang tugasnya.
9. Rencana Pelaksanaan Kegiatan adalah daftar yang memuat uraian Indikator Kinerja Kegiatan, output, komponen, sub komponen, akun, pagu, dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
10. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
11. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
12. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPBN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJPBN.
14. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
15. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara.
16. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
17. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
18. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 4/29
19. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
20. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
21. Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lingkungan Satker yang bersangkutan.
22. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga pemerintah nonkementerian.
23. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat fungsional yang selanjutnya disingkat PNBP Fungsional adalah penerimaan yang berasal dari hasil pungutan Kementerian Negara/Lembaga atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
24. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
25. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.