Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Eselon I menerima dan melakukan analisis RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker serta pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker. (2) Unit Eselon I menghimpun RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker menjadi RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I. (3) Unit Eselon I menghimpun pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker menjadi pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I. (4) Analisis atas RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat Satker dengan arah kebijakan tingkat Unit Eselon I; b. kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat Satker dengan total target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I; c kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat Satker dengan total pagu DIPA tingkat unit Eselon I; d. pola penarikan dana yang proporsional; dan/atau e. kesesuaian akumulasi Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dengan total target Penerimaan tingkat Unit Eselon I. (5) Analisis atas pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kesesuaian realisasi RPD Bulanan tingkat Satker dengan arah kebijakan tingkat Unit Eselon I; 8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 15/29 b. relevansi realisasi RPD Bulanan tingkat Satker terhadap pencapaian tujuan Unit Eselon I; c kesesuaian antara total RPD Bulanan tingkat Satker dan total realisasi RPD tingkat Unit Eselon I; d. kesesuaian pola penarikan dana antara RPD Bulanan tingkat Satker dan realisasi RPD tingkat Unit Eselon I; dan/atau e. kesesuaian antara total Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dan total realisasi Penerimaan tingkat Unit Eselon I. (6) Analisis atas RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap masing-masing Satker dan/atau keseluruhan Satker di lingkup wilayah kerjanya. (7) Dalam hal berdasarkan analisis terdapat ketidaksesuaian, Unit Eselon I melakukan bimbingan teknis kepada Satker di lingkup wilayah kerjanya. (8) Pimpinan Unit Eselon I menyampaikan RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I kepada Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris paling lambat akhir minggu ketiga bulan Februari tahun anggaran berkenaan. (9) Pimpinan Unit Eselon I menyampaikan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I kepada Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris paling lambat akhir minggu keempat bulan Maret dan/atau akhir minggu ketiga bulan berikutnya dimana terdapat pemutakhiran dalam tahun anggaran berkenaan. (10) RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan penyusunan laporan manajerial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id