Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Unit Eselon I menerima dan melakukan analisis RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker serta pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker.
(2) Unit Eselon I menghimpun RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker menjadi RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I.
(3) Unit Eselon I menghimpun pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker menjadi pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I.
(4) Analisis atas RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat Satker dengan arah kebijakan tingkat Unit Eselon I;
b. kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat Satker dengan total target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I;
c kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat Satker dengan total pagu DIPA tingkat unit Eselon I;
d. pola penarikan dana yang proporsional; dan/atau
e. kesesuaian akumulasi Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dengan total target Penerimaan tingkat Unit Eselon I.
(5) Analisis atas pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kesesuaian realisasi RPD Bulanan tingkat Satker dengan arah kebijakan tingkat Unit Eselon I;
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 15/29
b. relevansi realisasi RPD Bulanan tingkat Satker terhadap pencapaian tujuan Unit Eselon I;
c kesesuaian antara total RPD Bulanan tingkat Satker dan total realisasi RPD tingkat Unit Eselon I;
d. kesesuaian pola penarikan dana antara RPD Bulanan tingkat Satker dan realisasi RPD tingkat Unit Eselon I; dan/atau
e. kesesuaian antara total Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dan total realisasi Penerimaan tingkat Unit Eselon I.
(6) Analisis atas RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap masing-masing Satker dan/atau keseluruhan Satker di lingkup wilayah kerjanya.
(7) Dalam hal berdasarkan analisis terdapat ketidaksesuaian, Unit Eselon I melakukan bimbingan teknis kepada Satker di lingkup wilayah kerjanya.
(8) Pimpinan Unit Eselon I menyampaikan RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
c.q.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris paling lambat akhir minggu ketiga bulan Februari tahun anggaran berkenaan.
(9) Pimpinan Unit Eselon I menyampaikan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
c.q.
Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris paling lambat akhir minggu keempat bulan Maret dan/atau akhir minggu ketiga bulan berikutnya dimana terdapat pemutakhiran dalam tahun anggaran berkenaan.
(10) RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan penyusunan laporan manajerial.
Koreksi Anda
