Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) KPA menyampaikan RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada KPPN untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar.
(2) Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelompokkan SPM yang didasarkan pada nilai/nominal tertentu sesuai tipe KPPN.
(3) Pengelompokkan tipe KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. KPPN Tipe A1 yang berlokasi di ibukota provinsi;
b. KPPN Tipe A1 yang tidak berlokasi di ibukota provinsi; dan
c KPPN Tipe A2.
(4) Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada KPPN Tipe A1 yang berlokasi di ibukota provinsi terdiri atas:
a. Transaksi A, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 10/29
b. Transaksi B, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
c Transaksi C, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
(5) Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada KPPN Tipe A1 yang tidak berlokasi di ibukota provinsi terdiri atas:
a. Transaksi D, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Transaksi E, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
c Transaksi F, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(6) Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada KPPN Tipe A2 terdiri atas:
a. Transaksi G, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Transaksi H, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor lebih besar dari Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
c Transaksi I, yaitu transaksi pengajuan setiap SPM dengan nilai kotor Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
(7) Perubahan atas nilai SPM yang nilainya dikategorikan dalam klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(8) Klasifikasi transaksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap penyusunan RPD Harian untuk jenis SPM sebagai berikut:
a. SPM Nihil; dan
b. SPM Potongan dengan nilai tertentu.
(9) SPM Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a merupakan SPM dengan nilai bersih Rp0 (nol rupiah).
(10) SPM Potongan dengan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b merupakan semua SPM yang memiliki potongan namun nilai bersihnya tidak lebih besar dari:
a. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk KPPN Tipe A1 yang berlokasi di ibukota provinsi;
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 11/29
b. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk KPPN Tipe A1 yang tidak berlokasi di ibukota provinsi; atau
c Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk KPPN Tipe A2.
(11) Akumulasi jumlah nominal RPD Harian selama 1 (satu) bulan dapat melebihi RPD Bulanan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari RPD Bulanan.
(12) Dalam hal akumulasi jumlah nominal RPD Harian melebihi 20% (dua puluh persen) dari RPD Bulanan, Satker terlebih dahulu melakukan pemutakhiran atas RPD Bulanan.
Koreksi Anda
