Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
Proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara paling lambat hari kerja kelima bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
