Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan RPD dan Rencana Penerimaan Dana, dilaksanakan monitoring dan evaluasi atas RPD dan Rencana Penerimaan Dana.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kepatuhan dan ketepatan waktu penyampaian RPD Bulanan, RPD Harian, Rencana Penerimaan Dana, Proyeksi Pengeluaran, dan Proyeksi Penerimaan;
b. kepatuhan dan ketepatan waktu penyampaian pemutakhiran RPD Bulanan, pemutakhiran RPD Harian, pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana, pemutakhiran Proyeksi Pengeluaran, dan pemutakhiran Proyeksi Penerimaan;
c kesesuaian RPD Bulanan, RPD Harian, dan Rencana Penerimaan Dana beserta pemutakhirannya dengan realisasi RPD Bulanan, RPD Harian, dan realisasi Rencana Penerimaan Dana;
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 27/29
d. kesesuaian RPD Bulanan dan Rencana Penerimaan Dana beserta pemutakhirannya dengan target penarikan dana dan target penerimaan; dan
e. kesesuaian antara realisasi RPD Bulanan dengan pencapaian output pelaksanaan kegiatan Satker.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. KPA;
b. Pimpinan Unit Eselon I;
c Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris;
d. Kepala KPPN;
e. Kepala Kanwil DJPBN;
f. Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan
g. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(4) Monitoring dan evaluasi oleh unit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan terhadap unit-unit yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan RPD, Rencana Penerimaan Dana, Proyeksi Pengeluaran, dan Proyeksi Penerimaan.
Koreksi Anda
