Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola pengeluaran dan/atau penerimaan negara, bertanggung jawab menyusun proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda
