Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyusunan proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan negara lingkup Unit Eselon I Kementerian Keuangan, perlu dibentuk tim koordinasi.
(2) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan semua perwakilan Unit Eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(3) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan data dan informasi terkait proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan dari masing-masing Unit Eselon I Kementerian Keuangan secara intensif dan berkala.
Koreksi Anda
