Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker, pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan menyusun daftar realisasi Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker.
(2) Penyusunan daftar realisasi Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap PNBP fungsional yang telah disetorkan ke Kas Negara pada bulan berkenaan.
Koreksi Anda
