Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan daftar kemajuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), PPK melakukan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker.
(2) PPK melakukan pemutakhiran RPD Harian tingkat Satker.
(3) Berdasarkan daftar realisasi Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan melakukan pemutakhiran terhadap Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker.
(4) Pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dilaksanakan pada akhir bulan berkenaan.
(5) Pemutakhiran atas RPD Harian tingkat Satker hanya dapat dilakukan atas pengajuan SPM yang termasuk dalam klasifikasi Transaksi A dan Transaksi B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 18/29
(6) Pemutakhiran terhadap RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal terdapat:
a. percepatan pelaksanaan kegiatan yang berakibat percepatan penarikan dana;
b. penundaan pelaksanaan kegiatan yang berakibat penundaan penarikan dana;
c revisi anggaran;
d. perbedaan antara RPD Bulanan tingkat Satker dengan realisasinya;
e. perbedaan antara Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dengan realisasinya; dan/atau
f. hal-hal lainnya berdasarkan hasil analisis KPA terhadap pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana atau penyetoran penerimaan.
(7) Pemutakhiran terhadap RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat:
a. perubahan nilai SPM; dan/atau
b. perubahan waktu penyampaian SPM.
(8) Dalam melakukan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker, PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
a. membandingkan realisasi penarikan dana/pembayaran dengan RPD Bulanan tingkat Satker.
b. melakukan penyesuaian atas Rencana Pelaksanaan Kegiatan (waktu) dan alokasi anggaran (rupiah) terhadap:
1) kegiatan yang dipercepat pelaksanaannya;
2) kegiatan yang ditunda pelaksanaannya;
3) revisi anggaran; dan/atau
4) hasil analisis KPPN dan Kanwil DJPBN.
c. dalam hal terjadi perbedaan antara RPD Bulanan tingkat Satker dan realisasinya, maka selisihnya diperhitungkan dengan RPD Bulanan tingkat Satker bulan berikutnya.
d. menuangkan perubahan/penyesuaian ke dalam pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker.
e. menyusun penjelasan atas terjadinya perubahan karena:
1) realisasi belanja lebih besar/kecil dibandingkan dengan RPD Bulanan tingkat Satker;
2) percepatan pelaksanaan kegiatan;
3) penundaan pelaksanaan kegiatan;
4) revisi anggaran; dan/atau
5) hasil analisis KPPN dan Kanwil DJPBN.
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 19/29
f. meneliti kembali kesesuaian pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dengan target penarikan dana yang telah ditetapkan dan melakukan perbaikan apabila diperlukan.
g. mengisi persentase capaian keluaran atas kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan.
Koreksi Anda
