Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan target Penarikan Dana dan target Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPA setiap tahun MENETAPKAN:
a. Target Penarikan Dana tingkat Satker; dan/atau
b. Target Penerimaan Dana tingkat Satker.
(2) Target Penarikan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam rangka mencapai target indikator kinerja berupa output/indikator kinerja kegiatan.
(3) Target Penarikan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(4) Target Penarikan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan per bulan dan per jenis belanja.
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 8/29
(5) Penetapan target Penarikan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Target Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan per bulan dan per jenis penerimaan.
(7) Penetapan target Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan/atau waktu penerimaan.
Koreksi Anda
