Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendorong akurasi Perencanaan Kas, KPPN dapat memberikan layanan prioritas dan penolakan SPM atas penyampaian RPD Harian tingkat Satker. (2) KPPN memberikan layanan prioritas kepada Satker sebagai penghargaan atas penyampaian RPD Harian yang tepat waktu dan akurat. (3) Layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Satker yang telah menyampaikan RPD Harian dengan tingkat deviasi maksimal 5% (lima persen) selama 1 bulan. (4) Layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam bentuk bebas antrian pada saat pengajuan SPM. (5) Layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk surat ketetapan Kepala KPPN. (6) Layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu 1 bulan sejak ditetapkan. (7) KPPN melakukan penolakan SPM yang diajukan oleh Satker yang tidak menyampaikan RPD Harian atau terlambat menyampaikan RPD Harian. 8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 28/29 (8) Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan terhadap pengajuan SPM yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang sifatnya penting dan mendesak, yaitu: a. Penanggulangan Bencana Alam; b. Penanggulangan Kerusuhan Sosial dan/atau Terorisme; c Operasi Militer dan/atau Intelejen; d. Kegiatan Kepresidenan; atau e. Transaksi mendesak lainnya yang disetujui Kepala KPPN. (9) Layanan prioritas dan penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Satker dari kewajiban menyampaikan RPD Harian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id