Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab menyusun: a. RPD; dan b. Rencana Penerimaan Dana. (2) Tanggung jawab penyusunan RPD dan Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPA pada masing-masing Satker. (3) RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. RPD Bulanan; dan b. RPD Harian.
Koreksi Anda