Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab menyusun:
a. RPD; dan
b. Rencana Penerimaan Dana.
(2) Tanggung jawab penyusunan RPD dan Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPA pada masing-masing Satker.
(3) RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. RPD Bulanan; dan
b. RPD Harian.
Koreksi Anda
