Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) PPK menyampaikan RPD Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) kepada KPA paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian RPD Bulanan tingkat Satker disampaikan kepada KPPN.
(2) PPK menyampaikan RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) kepada KPA paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian RPD Harian disampaikan kepada KPPN.
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 13/29
(3) Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan menyampaikan Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) kepada KPA paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian Rencana Penerimaan Dana disampaikan kepada KPPN.
Koreksi Anda
