Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan RPD Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), PPK menyusun RPD Harian.
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 9/29
(2) RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk semua jenis SPM.
(3) RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. Tanggal penarikan dana;
b. Jenis belanja; dan
c Jumlah nominal penarikan.
(4) PPK menyusun RPD Harian dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. menjabarkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan RPD Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ke dalam kalender kegiatan harian yang dirinci menurut tanggal pelaksanaan kegiatan, nama kegiatan, jumlah dana yang dibutuhkan, dan jenis belanja;
b. kalender kegiatan harian sebagaimana dimaksud pada huruf a disusun per triwulan;
c melakukan penyesuaian kalender kegiatan harian dengan pengajuan SPM;
d. menuangkan penyesuaian kalender kegiatan harian dengan pengajuan SPM ke dalam RPD Harian; dan
e. melakukan penyesuaian RPD Harian apabila diperlukan.
(5) PPK menyampaikan RPD Harian kepada KPA.
(6) Dalam hal pada awal tahun anggaran KPA belum MENETAPKAN RPD Bulanan, PPK menyusun RPD Harian dengan memperhatikan perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam 1 (satu) bulan pada Satker tersebut.
Koreksi Anda
