Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Negara/Lembaga c.q. Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat menerima dan melakukan analisis RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I serta pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I. (2) Kementerian Negara/Lembaga c.q. Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat menghimpun RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I menjadi RPD Bulanan tingkat Kementerian Negara/Lembaga dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga. (3) Kementerian Negara/Lembaga c.q. Sekretariat Jenderal/ Sekretariat Utama/Sekretariat menghimpun pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I menjadi pemutakhiran RPD Bulanan tingkat 8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 16/29 Kementerian Negara/Lembaga dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga. (4) Analisis atas RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dengan arah kebijakan Kementerian Negara/Lembaga; b. kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dengan total target Penarikan Dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga; c kesesuaian akumulasi RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dengan total pagu DIPA tingkat Kementerian Negara/Lembaga; d. pola penarikan dana yang proporsional; dan/atau e. kesesuaian akumulasi Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I dengan total target Penerimaan tingkat Kementerian Negara/Lembaga. (5) Analisis atas pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kesesuaian realisasi RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dengan arah kebijakan tingkat Kementerian Negara/Lembaga; b. relevansi realisasi RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I terhadap pencapaian tujuan Kementerian Negara/Lembaga; c kesesuaian antara total RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan total realisasi RPD tingkat Kementerian Negara/Lembaga; d. kesesuaian pola penarikan dana antara RPD Bulanan tingkat Unit Eselon I dan realisasi RPD Bulanan tingkat Kementerian Negara/Lembaga; dan e. kesesuaian antara total Rencana Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I dan total realisasi Penerimaan tingkat Kementerian Negara/Lembaga. (6) RPD Bulanan tingkat Kementerian Negara/Lembaga dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Kementerian Negara/Lembaga dan/atau pemutakhiran Rencana Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai: a. sarana penyusunan dan penyesuaian kebijakan Kementerian Negara/ Lembaga; b. alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga; dan c bahan penyusunan laporan manajerial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id