Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan melakukan pemutakhiran terhadap proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan.
(2) Pemutakhiran terhadap proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat:
a. Perubahan nilai proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan;
dan/atau
b. Perubahan waktu proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan.
(3) Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan menyampaikan pemutakhiran terhadap proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan setiap kali ada perubahan proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan.
Koreksi Anda
