Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan target Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara menyusun Rencana Penerimaan Dana. (2) Dalam hal pada Satker berkenaan tidak terdapat pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Bendahara Penerimaan. (3) Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP Fungsional yang akan disetor ke Kas Negara. (4) Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Jenis penerimaan; b. Periode penyetoran; dan c. Jumlah nominal penerimaan. (5) Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan menyampaikan Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.
Koreksi Anda