Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
RPD, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas bertujuan untuk:
a. memperbaiki informasi RPD dan Rencana Penerimaan Dana yang tercantum dalam DIPA;
b. memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target kinerja;
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 5/29
c. memberikan informasi bagi BUN/Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan likuiditas; dan
d. memberikan sumber informasi mengenai target penerimaan dan meningkatkan kepastian atas tercapainya target penerimaan tersebut.
Koreksi Anda
