Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan target Penarikan Dana dan target Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pimpinan Unit Eselon I setiap tahun MENETAPKAN:
a. Target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I; dan/atau
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 7/29
b. Target Penerimaan Dana yang diperkirakan akan diterima tingkat Unit Eselon I.
(2) Target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam rangka mencapai target indikator kinerja yang terdiri atas:
a. Indikator outcome/indikator kinerja program; dan
b. Indikator output/indikator kinerja kegiatan.
(3) Target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Unit Eselon I per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Unit Eselon I dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(4) Target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan per bulan dan per jenis belanja.
(5) Penetapan target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Target Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan per bulan dan per jenis penerimaan.
(7) Penetapan target Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan/atau waktu penerimaan.
Koreksi Anda
