Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan target Penarikan Dana dan target Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pimpinan Unit Eselon I setiap tahun MENETAPKAN: a. Target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I; dan/atau 8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 7/29 b. Target Penerimaan Dana yang diperkirakan akan diterima tingkat Unit Eselon I. (2) Target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam rangka mencapai target indikator kinerja yang terdiri atas: a. Indikator outcome/indikator kinerja program; dan b. Indikator output/indikator kinerja kegiatan. (3) Target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Unit Eselon I per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Unit Eselon I dalam 1 (satu) tahun anggaran. (4) Target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan per bulan dan per jenis belanja. (5) Penetapan target Penarikan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan. (6) Target Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan per bulan dan per jenis penerimaan. (7) Penetapan target Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan/atau waktu penerimaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id