Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kanwil DJPBN menerima RPD Bulanan tingkat KPPN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN dan pemutakhirannya dari KPPN dalam wilayah kerjanya. 8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 22/29 (2) Kanwil DJPBN melakukan analisis atas RPD Bulanan tingkat KPPN dan pemutakhirannya, paling kurang terhadap: a. Pola RPD Bulanan Satker di wilayah kerjanya; b. Pola penarikan dana Satker di wilayah kerjanya; dan c Membandingkan pola RPD Bulanan Satker per KPPN. (3) Berdasarkan analisis atas RPD Bulanan tingkat KPPN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kanwil DJPBN: a. memberitahukan kepada Satker untuk melakukan revisi DIPA yang memuat RPD dan/atau Rencana Penerimaan Dana; b. melakukan pembinaan Satker di wilayah kerjanya; c menghimpun RPD Bulanan tingkat KPPN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN menjadi RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPBN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPBN; dan d. menghimpun pemutakhiran RPD Bulanan tingkat KPPN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN menjadi pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPBN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPBN. (4) Kanwil DJPBN menyampaikan RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPBN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran, paling lambat akhir bulan Februari tahun anggaran berkenaan. (5) Kanwil DJPBN menyampaikan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPBN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran, paling lambat akhir minggu keempat bulan Maret dan/atau akhir minggu ketiga bulan berikutnya di mana terdapat pemutakhiran dalam tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id