Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker disampaikan kepada KPPN melalui:
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 14/29
a. diantar langsung ke KPPN; atau
b. e-mail.
(2) RPD Harian tingkat Satker disampaikan kepada KPPN melalui:
a. diantar langsung ke KPPN;
b. e-mail; atau
c SMS Gateway.
(3) Penyampaian kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada hari dan jam kerja layanan KPPN.
Koreksi Anda
