Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker disampaikan kepada KPPN melalui: 8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 14/29 a. diantar langsung ke KPPN; atau b. e-mail. (2) RPD Harian tingkat Satker disampaikan kepada KPPN melalui: a. diantar langsung ke KPPN; b. e-mail; atau c SMS Gateway. (3) Penyampaian kepada KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada hari dan jam kerja layanan KPPN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id