Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada awal tahun anggaran Satker mengajukan permintaan Uang Persediaan, KPA menyampaikan RPD Harian sebelum awal tahun anggaran sesuai batas waktu kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Tata cara penyusunan dan pengiriman RPD Harian pada akhir tahun anggaran mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id