Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyusunan RPD Harian Tahun Anggaran 2014 belum berdasarkan RPD Bulanan, RPD Harian disusun berdasarkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id