Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan target Penarikan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, PPK menyusun RPD Bulanan.
(2) RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan, keluaran dan jenis belanja;
b. Periode penarikan; dan
c Jumlah nominal penarikan.
(3) PPK menyusun RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. melakukan identifikasi kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran;
c mengalokasikan dana sesuai Rencana Pelaksanaan Kegiatan per bulan;
d. menuangkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan alokasi dana ke dalam RPD Bulanan;
e. membandingkan RPD Bulanan dengan target Penarikan Dana tingkat Satker; dan
f. melakukan penyesuaian RPD Bulanan apabila hasil analisis tidak mendukung pencapaian target Penarikan Dana Satker .
(4) PPK menyampaikan RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada KPA.
Koreksi Anda
