Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan target Penarikan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, PPK menyusun RPD Bulanan. (2) RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Rencana Pelaksanaan Kegiatan, keluaran dan jenis belanja; b. Periode penarikan; dan c Jumlah nominal penarikan. (3) PPK menyusun RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. melakukan identifikasi kegiatan yang akan dilaksanakan; b. menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran; c mengalokasikan dana sesuai Rencana Pelaksanaan Kegiatan per bulan; d. menuangkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan alokasi dana ke dalam RPD Bulanan; e. membandingkan RPD Bulanan dengan target Penarikan Dana tingkat Satker; dan f. melakukan penyesuaian RPD Bulanan apabila hasil analisis tidak mendukung pencapaian target Penarikan Dana Satker . (4) PPK menyampaikan RPD Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.
Koreksi Anda