Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPN menerima: a. RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dan pemutakhirannya dari Satker di wilayah kerjanya; dan b. RPD Harian tingkat Satker dan pemutakhirannya dari Satker di wilayah kerjanya. (2) Pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pemutakhiran berdasarkan hasil analisis KPPN atas RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker yang disampaikan awal tahun anggaran berkenaan karena adanya perubahan target RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker; dan b. Pemutakhiran karena adanya perubahan pelaksanaan kegiatan atau realisasi anggaran. (3) Berdasarkan RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, KPPN melakukan analisis meliputi: a. Kesesuaian RPD Bulanan tingkat Satker dan pagu DIPA; b. Tren/pola penarikan dana; c Perbandingan RPD Bulanan tingkat Satker yang memiliki karakteristik yang sama; d. Ketepatan waktu penyampaian; dan/atau e. Kesesuaian Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dan pagu DIPA. (4) Berdasarkan Pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, KPPN melakukan analisis: a. RPD Bulanan tingkat Satker dengan realisasi; b. Kendala dan permasalahan penarikan dana; c Tren/pola penyerapan; d. Ketepatan waktu penyampaian; e. Perbandingan RPD Bulanan tingkat Satker yang memiliki karakteristik yang sama; dan/atau f. Kesesuaian Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker dengan realisasi. (5) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPPN melakukan bimbingan teknis kepada Satker paling kurang 2 8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 21/29 (dua) kali dalam 1 (satu) semester. (6) Analisis atas RPD Bulanan tingkat Satker dan pemutakhirannya bertujuan untuk memastikan rencana yang disampaikan oleh Satker cukup wajar dan realistis untuk dilaksanakan, kesesuaian target RPD Bulanan tingkat Satker dengan realisasinya, membantu Satker dalam memperbaiki pola penyerapan anggaran, dan memberikan informasi kebutuhan dana. (7) Dalam hal hasil analisis KPPN terdapat ketidaksesuaian antara RPD Bulanan tingkat Satker dan data DIPA, KPPN mengembalikan RPD Bulanan tingkat Satker kepada Satker paling lambat akhir minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berkenaan. (8) KPPN menerima perbaikan RPD Bulanan tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat akhir minggu pertama bulan Februari tahun anggaran berkenaan. (9) KPPN menghimpun RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker serta RPD Harian tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. RPD Bulanan tingkat KPPN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN dan pemutakhirannya; dan b. RPD Harian tingkat KPPN dan pemutakhirannya. (10) KPPN menyampaikan RPD Bulanan tingkat KPPN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat KPPN yang telah dianalisis kepada Kanwil DJPBN paling lambat akhir minggu kedua bulan Februari tahun anggaran berkenaan. (11) KPPN menyampaikan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat KPPN yang disampaikan oleh Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan yang telah dianalisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kanwil DJPBN paling lambat akhir minggu kedua bulan Maret dan akhir minggu kedua bulan berkenaan dimana terdapat pemutakhiran dalam tahun anggaran berkenaan. (12) KPPN menyampaikan RPD Harian tingkat KPPN kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima RPD Harian dari Satker. (13) KPPN menyampaikan pemutakhiran RPD Harian tingkat KPPN kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara, paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima pemutakhiran RPD Harian dari Satker.
Koreksi Anda