Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA menyampaikan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker kepada KPPN dan Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga, paling lambat akhir minggu pertama bulan Maret dan akhir minggu pertama bulan-bulan berikutnya dalam tahun anggaran berkenaan. (2) KPA menyampaikan pemutakhiran RPD Harian tingkat Satker kepada KPPN hanya untuk kategori Transaksi A dan Transaksi B, dengan batas waktu sebagai berikut: a. Transaksi A, dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengajuan SPM; dan b. Transaksi B, dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id