Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) KPA menyampaikan pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker kepada KPPN dan Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga, paling lambat akhir minggu pertama bulan Maret dan akhir minggu pertama bulan-bulan berikutnya dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) KPA menyampaikan pemutakhiran RPD Harian tingkat Satker kepada KPPN hanya untuk kategori Transaksi A dan Transaksi B, dengan batas waktu sebagai berikut:
a. Transaksi A, dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pengajuan SPM; dan
b. Transaksi B, dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengajuan SPM.
Koreksi Anda
