Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA setiap tahun MENETAPKAN:
a. Target Penarikan Dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga;
dan/atau
b. Target Penerimaan Dana yang diperkirakan akan diterima tingkat Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Target Penarikan Dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam rangka mencapai target indikator kinerja yang terdiri atas:
a. Indikator outcome/indikator kinerja program; dan
b. Indikator output/indikator kinerja kegiatan.
(3) Target Penarikan Dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berupa persentase yang diperoleh dari nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Kementerian Negara/Lembaga per bulan dibagi total nominal perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan seluruh Satker tingkat Kementerian Negara/Lembaga dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(4) Target Penarikan Dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan per bulan dan per jenis belanja.
(5) Penetapan target Penarikan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan waktu pelaksanaan program dan kegiatan.
(6) Target Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan per bulan dan per jenis penerimaan.
(7) Penetapan target Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan/atau waktu penerimaan.
(8) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris dalam MENETAPKAN target Penarikan Dana dan target Penerimaan Dana tingkat Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
