Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Pelaksanaan Anggaran menerima:
a. RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPBN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPBN dari seluruh Kanwil DJPBN ; dan
b. Pemutakhiran RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPBN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPBN dari seluruh Kanwil DJPBN.
(2) Direktorat Pelaksanaan Anggaran melakukan analisis atas RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPBN dan Rencana Penerimaan Dana
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 23/29 tingkat Kanwil DJPBN dan pemutakhirannya, paling kurang terdiri atas:
a. analisis kendala dan permasalahan dalam realisasi penarikan dana per wilayah;
b. analisis pola penarikan dana per Kementerian Negara/ Lembaga;
dan
c. analisis pelaksanaan kegiatan per Kementerian Negara/ Lembaga.
(3) Direktorat Pelaksanaan Anggaran menghimpun RPD Bulanan tingkat Kanwil DJPBN dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Kanwil DJPBN dan pemutakhirannya, menjadi RPD Bulanan tingkat Nasional dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional serta pemutakhirannya.
(4) RPD Bulanan tingkat Nasional dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional serta pemutakhirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan penyusunan laporan manajerial.
(5) Dalam melaksanakan analisis RPD Bulanan tingkat Nasional dan Rencana Penerimaan Dana tingkat Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Pelaksanaan Anggaran, dapat berkoordinasi dengan Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
