Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) KPA melakukan analisis terhadap:
a. RPD Bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
b. Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1).
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kesesuaian RPD Bulanan dengan target Penarikan Dana Satker;
b. kesesuaian RPD Bulanan dengan rencana umum pengadaan barang dan/atau jasa (procurement plan);
c. kesesuaian Rencana Penerimaan Dana dengan target Penerimaan Dana tingkat Satker; dan/atau
8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 12/29
d. kesesuaian Rencana Penerimaan Dana dengan tren penerimaan tahun sebelumnya.
(3) Dalam hal analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai, KPA MENETAPKAN:
a. RPD Bulanan tingkat Satker; dan/atau
b. Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker.
(4) Berdasarkan RPD Bulanan tingkat Satker yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, KPA MENETAPKAN RPD Harian tingkat Satker.
(5) Dalam hal berdasarkan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdapat ketidaksesuaian, KPA mengembalikan:
a. RPD Bulanan kepada PPK; dan/atau
b. Rencana Penerimaan Dana kepada pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan;
untuk dilakukan perbaikan.
(6) PPK menyampaikan kembali perbaikan RPD Bulanan kepada KPA.
(7) Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau Bendahara Penerimaan menyampaikan kembali perbaikan Rencana Penerimaan Dana kepada KPA.
(8) Dalam MENETAPKAN RPD Bulanan tingkat Satker dan/atau Rencana Penerimaan Dana tingkat Satker sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), KPA memperhatikan target Penarikan Dana dan target Penerimaan Dana tingkat Unit Eselon I.
(9) Dalam hal pada awal tahun anggaran KPA belum MENETAPKAN RPD Bulanan tingkat Satker, KPA MENETAPKAN RPD Harian dengan memperhatikan perkiraan Rencana Pelaksanaan Kegiatan dalam 1 (satu) bulan pada Satker tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6).
Koreksi Anda
