Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan menyusun Proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) untuk 1 (satu) tahun anggaran yang terbagi dalam 12 (dua belas) bulan.
(2) Proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tiap bulannya dirinci dalam periode mingguan.
Koreksi Anda
