Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 277-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA PENARIKAN, DANA RENCANA PENERIMAAN DANA DAN PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola pengeluaran dan/atau penerimaan negara, menyusun proyeksi pengeluaran dan/atau penerimaan. (2) Pimpinan Unit Eselon I Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Direktur Jenderal Pajak; b. Direktur Jenderal Bea Cukai; c Direktur Jenderal Anggaran; 8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 24/29 d. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; e. Direktur Jenderal Perbendaharaan; f. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan g. Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (3) Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyusun: a. Proyeksi pengeluaran terkait belanja pajak yang ditanggung pemerintah, imbalan bunga pajak, dan restitusi pajak; dan b. Proyeksi penerimaan terkait penerimaan perpajakan dalam negeri kecuali pajak penghasilan minyak bumi dan gas alam. (4) Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menyusun: a. Proyeksi pengeluaran terkait bea yang ditanggung pemerintah dan pengembalian kelebihan pembayaran di bidang kepabeanan dan cukai serta imbalan bunga; dan b. Proyeksi penerimaan terkait penerimaan bea masuk, bea keluar dan cukai. (5) Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyusun: a. Proyeksi pengeluaran terkait belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja hibah, belanja lainnya, dan pengembalian-pengembalian terkait dengan PNBP; dan b. Proyeksi penerimaan terkait penerimaan pajak penghasilan minyak bumi, gas alam, panas bumi dan PNBP. (6) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menyusun: a. Proyeksi pengeluaran terkait pengeluaran pembiayaan dan belanja bunga utang; dan b. Proyeksi penerimaan terkait penerimaan pembiayaan dan hibah yang diregistrasi. (7) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Manajemen Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menyusun proyeksi penerimaan terkait penyetoran pokok dan bunga dari Rekening Dana Investasi, Rekening Pembangunan Daerah dan penyetoran lainnya yang terkait tugas dan fungsinya. (8) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menyusun proyeksi pengeluaran terkait belanja transfer ke daerah. (9) Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g menyusun proyeksi penerimaan terkait penerimaan dari pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset eks bank dalam likuidasi dan PNBP lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsinya. 8/15/23, 11:09 AM PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUB https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2014/277~PMK.05~2014Per.HTM 25/29
Koreksi Anda