PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaksanakan Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah melaksanakan Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Wilayah.
(1) Kepala Kantor Pelayanan mengajukan permohonan penggunaan jasa Penilai Eksternal kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan penggunaan jasa Penilai Eksternal.
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan jasa Penilai Eksternal secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memperhatikan pertimbangan dari Direktur Penilaian Kekayaan Negara dan Sekretaris Direktorat Jenderal.
Penunjukkan dan penugasan Penilai Eksternal dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Penilaian meliputi:
a. mengidentifikasi penugasan Penilaian;
b. menentukan tujuan Penilaian;
c. mengumpulkan data awal;
d. melakukan survei lapangan;
e. menganalisis data;
f. menentukan pendekatan Penilaian;
g. menyimpulkan nilai; dan
h. menyusun laporan Penilaian.
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a. kelengkapan data dan informasi penugasan Penilaian; dan
b. kebenaran formal data dan informasi penugasan Penilaian.
Tim Penilai Direktorat Jenderal menentukan tujuan Penilaian berdasarkan penugasan Penilaian dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data awal.
(2) Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data dan informasi yang disampaikan dalam penugasan Penilaian, Berkas Kasus Pengurusan Piutang Negara, dan Direktorat Jenderal Pajak.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat
(2), untuk objek Penilaian berupa tanah dan/atau bangunan meliputi:
a. tujuan Penilaian;
b. dokumen legalitas;
c. deskripsi objek Penilaian; dan
d. surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek Penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf b antara lain:
a. fotokopi sertifikat tanah;
b. fotokopi akte jual beli;
c. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
d. surat keterangan tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang.
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf c paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan.
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Pelayanan meminta secara tertulis surat keterangan NJOP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf d kepada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi objek Penilaian berada.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis surat keterangan NJOP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf d kepada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi objek Penilaian berada.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2), untuk objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan meliputi:
a. tujuan Penilaian; dan
b. deskripsi objek Penilaian.
(2) Dalam hal objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpul data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi dokumen legalitas.
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi.
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan survei lapangan.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(1) Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan:
a. objek Penilaian; atau
b. objek Penilaian dan objek pembanding.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar.
Survei lapangan dilakukan dengan cara:
a. mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek Penilaian; dan
b. mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Penilaian atau objek Penilaian dan objek pembanding.
Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf b meliputi antara lain:
a. rencana umum tata ruang;
b. data transaksi atau keterangan harga;
c. informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
d. data harga penjualan melalui Lelang; dan/atau
e. informasi harga transaksi dan/atau penawaran.
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 bersumber dari:
a. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a;
b. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Desa/Lurah, agen properti, dan/atau pengembang properti, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf b;
c. pihak yang berwenang dan/atau masyarakat yang menerima ganti rugi, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Untuk Penilaian bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf b meliputi antara lain:
a. denah konstruksi bangunan (as built drawing);
b. spesifikasi bangunan;
c. deskripsi fisik bangunan;
d. tahun selesai dibangun dan tahun renovasi/restorasi;
e. data standar harga satuan bangunan; dan/atau
f. rencana umum tata ruang atau rencana detail tata kota.
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 bersumber dari:
a. Penyerah Piutang, pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. instansi pemerintah dan/atau pihak terkait, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf e; dan
c. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf f.
Untuk Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf b meliputi antara lain:
a. spesifikasi teknis objek Penilaian atau objek Penilaian dan objek pembanding; dan/atau
b. kondisi umum objek Penilaian atau objek Penilaian dan objek pembanding.
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 bersumber dari Penyerah Piutang, pemilik, pengguna, dan/atau pengelola objek Penilaian.
Dalam hal Penilaian dalam rangka penjualan melalui Lelang, survei lapangan dilakukan juga atas faktor risiko yang melekat pada objek Penilaian.
Untuk objek Penilaian berupa tanah atau tanah berikut bangunan, faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
Pasal 36 meliputi:
a. risiko penguasaan atas tanah, yaitu:
1) di atas tanah berdiri bangunan milik pihak ketiga;
2) digarap/dikelola oleh penggarap/pengelola resmi (dengan izin pemilik) dan/atau penggarap/pengelola liar (tanpa izin pemilik);
3) terdapat kuburan;
4) dikontrakkan dalam waktu tertentu;
5) disewakan terus menerus; dan/atau 6) dikuasai secara tidak sah.
b. risiko pengosongan, yaitu bangunan dihuni:
1) oleh Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang;
2) oleh pengontrak;
3) secara tidak sah;
4) secara sewa permanen; dan/atau 5) berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP).
Untuk objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, faktor risiko sebagaimana dimaksud pada
Pasal 36 meliputi risiko penguasaan objek Penilaian oleh Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, dan/atau pihak lain.
Hasil survei lapangan dituangkan dalam Berita Acara Survei Lapangan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak melakukan survei lapangan dalam hal:
a. pihak yang menguasai objek Penilaian melakukan perlawanan;
b. adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat/menghalangi;
c. tidak terjaminnya keamanan/keselamatan; dan/atau
d. terjadi peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai force majeur.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal menyatakan secara tegas penyebab tidak dapat dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Dalam hal Tim Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat melakukan survei lapangan, Penilaian tidak dilanjutkan.
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Seksi Pelayanan Penilaian.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah.
Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas penugasan, berkas kasus piutang negara, maupun pada saat survei lapangan, digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
Analisis data objek Penilaian berupa tanah mempertimbangkan faktor antara lain letak/lokasi, jenis, luas, bentuk, ukuran, kontur, elevasi, drainase, fasilitas umum, peruntukan area (zoning), perizinan, dan dokumen legalitas.
Analisis data objek Penilaian berupa bangunan mempertimbangkan faktor antara lain tahun selesai dibangun, tahun renovasi/restorasi, konstruksi dan material, luas, bentuk, tinggi, jumlah lantai, model arsitektur, kondisi bangunan secara umum, kualitas konstruksi, sarana pelengkap, beban pajak, dan penggunaan bangunan.
Analisis data objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan mempertimbangkan faktor antara lain jenis, faktur pembelian,
merk, nomor seri, produsen, kapasitas, tahun pembuatan, harga perolehan, dan kondisi objek Penilaian secara umum.
(1) Dalam hal objek Penilaian berupa tanah atau tanah berikut bangunan, untuk mendukung opini nilai dilakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik.
(2) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek legalitas;
b. aspek fisik;
c. aspek keuangan; dan/atau
d. aspek produktifitas maksimal.
(3) Aspek legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hal-hal mengenai status kepemilikan dan dokumen kepemilikan, perizinan, peruntukan area (zoning), dan ketentuan yang berlaku terkait dengan objek Penilaian.
(4) Aspek fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan alternatif penggunaan tertinggi dan terbaik atas objek Penilaian terkait jenis, bentuk, ukuran dan fungsi objek Penilaian.
(5) Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan alternatif penggunaan yang berpotensi menghasilkan tingkat pengembalian paling optimal atau nilai investasi secara layak dari objek Penilaian.
(6) Aspek produktifitas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan alternatif penggunaan untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan maksimal serta nilai tertinggi objek Penilaian.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan:
a. pendekatan data pasar;
b. pendekatan biaya; dan/atau
c. pendekatan pendapatan.
(1) Pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf a dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan.
(2) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 huruf b dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
(3) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Penilaian dengan menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 dapat menggunakan alat bantu Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dalam hal menggunakan pendekatan data pasar, Penilaian dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding;
b. membandingkan objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor-faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian; dan
c. melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil penyesuaian untuk menghasilkan Nilai Pasar.
Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 huruf a harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan objek Penilaian.
(1) Data penjualan dan/atau penawaran yang digunakan sebagai pembanding dievaluasi dan dianalisis untuk proses penyesuaian.
(2) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk menyesuaikan faktor-faktor perbedaan objek Penilaian dengan objek pembanding.
(3) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara menambahkan atau mengurangkan dalam persentase atau jumlah dalam satuan mata uang.
Faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (2) meliputi antara lain:
a. waktu, yaitu perbedaan waktu transaksi objek pembanding dengan tanggal Penilaian;
b. lokasi dan lingkungan, yaitu perbedaan letak, kondisi masyarakat sekitar, dan/atau jarak ke pusat bisnis/Central Business District (CBD);
c. sumber informasi harga, yaitu terkait informasi harga objek pembanding berupa harga penawaran atau harga jual beli;
d. karakteristik fisik, yaitu perbedaan bentuk, dimensi, elevasi, luas, kondisi, umur, disain, dan/atau spesifikasi;
e. peruntukan, yaitu perbedaan terkait tata ruang dan/atau peruntukan area (zoning);
f. aksesibilitas, yaitu perbedaan dalam kemudahan untuk mencapai lokasi objek; dan/atau
g. fasilitas, yaitu perbedaan dalam ketersediaan jaringan listrik, jaringan air, jaringan telepon, dan fasilitas sosial.
(1) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata uang dari faktor-faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 dijumlahkan seluruhnya untuk memperoleh jumlah penyesuaian.
(2) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai objek Penilaian.
(3) Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar dengan menggunakan pembobotan.
Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya dilakukan dengan tahap:
a. menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian;
b. menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan
c. mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian.
(1) Perhitungan biaya pembuatan baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 huruf a dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material objek Penilaian dapat diperoleh di pasaran.
(2) Perhitungan biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 huruf a dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh atau sebagian informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material objek Penilaian tidak dapat diperoleh di pasaran.
(1) Dalam hal objek Penilaian berupa bangunan, Penilaian memperhitungkan biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya material, biaya upah, dan/atau biaya peralatan.
(3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya jasa tenaga ahli, pajak, asuransi, dan/atau biaya over head.
(4) Besaran biaya langsung dan biaya tidak langsung dapat dihitung berdasarkan alat bantu Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 huruf b meliputi:
a. penyusutan fisik atau penyusutan teknis;
b. keusangan ekonomis; dan/atau
c. keusangan fungsional.
(1) Besaran penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf a ditentukan dengan cara mengalikan persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis dengan biaya pembuatan/penggantian baru objek Penilaian.
(2) Besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal berdasarkan tabel penyusutan fisik atau penyusutan teknis dan/atau formula perhitungan penyusutan fisik atau penyusutan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat menentukan besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih besar dari tabel penyusutan fisik atau tabel penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dapat dibuktikan objek Penilaian memiliki penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih besar.
(4) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat menentukan besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih kecil dari tabel penyusutan fisik atau tabel penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dapat dibuktikan objek Penilaian memiliki kondisi fisik atau teknis lebih baik.
Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai objek Penilaian.
Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat:
a. perubahan fungsi objek Penilaian; dan/atau
b. ketidaksesuaian objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum.
(1) Keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 dan
Pasal 61 diperhitungkan setelah nilai pembuatan baru atau penggantian baru dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis.
(2) Besaran keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional ditentukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal berdasarkan perhitungan keusangan ekonomis dan keusangan fungsional atau tabel keusangan ekonomis dan keusangan fungsional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penilaian dengan menggunakan pendekatan pendapatan dilakukan dengan tahapan:
a. mengestimasi pendapatan kotor efektif per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian;
b. mengestimasi pendapatan bersih per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian;
c. menentukan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto yang sesuai; dan
d. menghitung nilai kini dari pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Pendapatan kotor efektif per tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 huruf a diperoleh dengan tahapan:
a. mengurangkan pendapatan kotor potensial dengan kerugian pendapatan tak tertagih dan kerugian karena kekosongan; dan
b. hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambahkan dengan pendapatan lain-lain.
Pendapatan bersih objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 huruf b diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor efektif per tahun dengan biaya operasional.
Nilai Pasar objek Penilaian dapat diperoleh dengan cara:
a. metode kapitalisasi langsung; atau
b. metode arus kas yang didiskontokan.
(1) Metode kapitalisasi langsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf a dilakukan dengan cara mengkapitalisasi langsung pendapatan bersih operasi objek Penilaian dengan tingkat kapitalisasi tertentu.
(2) Metode arus kas yang didiskontokan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf b dilakukan dengan cara mengalikan proyeksi pendapatan bersih operasional objek Penilaian dengan faktor diskonto tertentu.
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
(2) Dalam hal digunakan dua atau lebih pendekatan Penilaian, Tim Penilai Direktorat Jenderal:
a. melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan-pendekatan yang digunakan; atau
b. memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
(3) Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional penilai.
Hasil perhitungan nilai dengan menggunakan satu pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada
Pasal 68 ayat (2) huruf a dituangkan dalam simpulan Nilai Pasar.
Dalam hal Penilaian dalam rangka penjualan melalui Lelang, Tim Penilai Direktorat Jenderal menghitung Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi.
(1) Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 dihitung dengan cara mengurangi Nilai Pasar dengan:
a. risiko yang melekat pada objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 dan
Pasal 38; dan
b. risiko penjualan melalui Lelang.
(2) Risiko penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. bea Lelang pembeli;
b. waktu pembayaran; dan
c. cara pembayaran.
(1) Besaran risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 diperhitungkan berdasarkan hasil survei Tim Penilai Direktorat Jenderal, dengan memperhatikan besaran risiko sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal MENETAPKAN besaran risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30 % (tiga puluh persen) dari Nilai Pasar.
(1) Simpulan Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah.
(2) Dalam hal perhitungan nilai menggunakan satuan mata uang asing, dilakukan konversi dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada tanggal Penilaian.
(3) Simpulan nilai dibulatkan dalam ribuan terdekat.
(1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian.
(2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit memuat:
a. uraian objek Penilaian;
b. tujuan Penilaian;
c. tanggal survei lapangan;
d. tanggal Penilaian;
e. hasil analisis data;
f. pendekatan Penilaian; dan
g. simpulan nilai.
(3) Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian.
(1) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dalam rangka:
a. Penjualan Tanpa Melalui Lelang, Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah Nilai Pembebanan, dan keringanan hutang, mencantumkan Nilai Pasar.
b. penjualan melalui Lelang, mencantumkan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi.
(2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Eksternal dalam rangka penjualan melalui Lelang mencantumkan Nilai Pasar
dan besaran risiko yang melekat pada objek Penilaian dan risiko penjualan melalui Lelang.
(1) Dalam hal Penilaian dalam rangka penjualan melalui Lelang dilakukan oleh Penilai Eksternal, penetapan Nilai Likuidasi dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan dengan cara mengurangkan Nilai Pasar dengan besaran risiko yang melekat pada objek Penilaian dan risiko penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (2).
(2) Dalam hal besaran risiko yang digunakan dalam penetapan Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 30% (tiga puluh persen), besaran risiko ditetapkan 30% (tiga puluh persen).
Laporan Penilaian ditulis dalam bahasa INDONESIA.
(1) Laporan Penilaian ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab penuh atas laporan Penilaian.
(3) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak menandatangani laporan Penilaian, dengan alasan tertulis yang dilampirkan dalam laporan Penilaian.
(4) Laporan Penilaian hanya dapat dipergunakan sepanjang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(1) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan yang melakukan Penilaian berdasarkan permintaan bantuan Penilaian, disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang meminta bantuan
Penilaian melalui Kepala Kantor Pelayanan yang memberikan bantuan Penilaian.
(3) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah yang melakukan Penilaian berdasarkan permintaan bantuan Penilaian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang meminta bantuan Penilaian melalui Kepala Kantor Wilayah yang memberikan bantuan Penilaian.
(4) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Eksternal disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
(1) Laporan Penilaian yang disampaikan oleh Penyerah Piutang dapat digunakan dalam pengurusan piutang negara, dengan persyaratan:
a. Penilai Eksternal yang ditunjuk oleh Penyerah Piutang tidak mempunyai hubungan kepemilikan/afiliasi dengan Penyerah Piutang dan/atau tidak memiliki kepentingan dengan objek Penilaian;
b. Laporan Penilaian masih sesuai dengan kondisi barang dan kondisi pasar yang ada; dan
c. Laporan Penilaian masih berlaku.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Penyerah Piutang dalam Surat Pernyataan bermaterai cukup.
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dan Penilai Eksternal berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Penilaian.
(1) Kepala Kantor Pelayanan dapat memperpendek masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 kurang dari 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan, Tim Penilai Direktorat Jenderal memperkirakan terdapat perubahan nilai paling rendah sebesar 10,00 % (sepuluh persen) dan/atau paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Kepala Kantor Pelayanan dapat memperpanjang masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan, Tim Penilai Direktorat Jenderal memperkirakan:
a. tidak terdapat perubahan nilai; atau
b. terdapat perubahan nilai kurang dari 10,00 % (sepuluh persen) dan/atau kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(1) Dalam hal laporan Penilaian dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal yang melakukan Penilaian berdasarkan permintaan bantuan Penilaian, perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan.
(2) Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil survei lapangan yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan atau Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah yang membuat laporan Penilaian.
(3) Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Eksternal dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan berdasarkan laporan hasil survei lapangan yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari:
a. Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan, dalam hal objek Penilaian berada dalam wilayah kerja atau berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan bersangkutan; atau
b. Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek Penilaian berada, dalam hal objek Penilaian tidak berada dalam wilayah kerja atau tidak berada dalam wilayah Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan bersangkutan.
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dapat:
a. meminta bantuan teknis kepada Kantor Pusat; atau
b. meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat.
(1) Pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Penilaian yang berlaku umum.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pelaksanaan Penilaian di luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Penilaian yang berlaku umum dengan memperhatikan standar Penilaian di negara setempat, sepanjang standar tersebut berpedoman pada standar Penilaian internasional.