Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan Penilaian dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal yang melakukan Penilaian berdasarkan permintaan bantuan Penilaian, perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan. (2) Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan hasil survei lapangan yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan atau Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah yang membuat laporan Penilaian. (3) Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Eksternal dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan berdasarkan laporan hasil survei lapangan yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari: a. Kantor Pelayanan tempat Berkas Kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan, dalam hal objek Penilaian berada dalam wilayah kerja atau berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan bersangkutan; atau b. Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek Penilaian berada, dalam hal objek Penilaian tidak berada dalam wilayah kerja atau tidak berada dalam wilayah Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 83 — PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id