Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk objek Penilaian berupa tanah atau tanah berikut bangunan, faktor risiko sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 meliputi: a. risiko penguasaan atas tanah, yaitu: 1) di atas tanah berdiri bangunan milik pihak ketiga; 2) digarap/dikelola oleh penggarap/pengelola resmi (dengan izin pemilik) dan/atau penggarap/pengelola liar (tanpa izin pemilik); 3) terdapat kuburan; 4) dikontrakkan dalam waktu tertentu; 5) disewakan terus menerus; dan/atau 6) dikuasai secara tidak sah. b. risiko pengosongan, yaitu bangunan dihuni: 1) oleh Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; 2) oleh pengontrak; 3) secara tidak sah; 4) secara sewa permanen; dan/atau 5) berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP).
Koreksi Anda