Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk objek Penilaian berupa tanah atau tanah berikut bangunan, faktor risiko sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 meliputi:
a. risiko penguasaan atas tanah, yaitu:
1) di atas tanah berdiri bangunan milik pihak ketiga;
2) digarap/dikelola oleh penggarap/pengelola resmi (dengan izin pemilik) dan/atau penggarap/pengelola liar (tanpa izin pemilik);
3) terdapat kuburan;
4) dikontrakkan dalam waktu tertentu;
5) disewakan terus menerus; dan/atau 6) dikuasai secara tidak sah.
b. risiko pengosongan, yaitu bangunan dihuni:
1) oleh Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang;
2) oleh pengontrak;
3) secara tidak sah;
4) secara sewa permanen; dan/atau 5) berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP).
Koreksi Anda
