Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal beranggotakan dalam jumlah bilangan ganjil.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang dengan (1) satu orang sebagai ketua merangkap anggota.
(3) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Penilai Direktorat Jenderal.
(4) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang yang dianggap cakap untuk menjadi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
