Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara dinyatakan tidak berlaku untuk Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam rangka pengurusan Piutang Negara oleh PUPN/Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
