Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Pelayanan meminta secara tertulis surat keterangan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d kepada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi objek Penilaian berada. (2) Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis surat keterangan NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d kepada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi objek Penilaian berada.
Koreksi Anda