Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
…..(1)……
BERITA ACARA SURVEI LAPANGAN NOMOR: BASL- …..(2)….. /…(3)…../….(4)…..
Pada hari ……..(5)….. tanggal ……..(6)…….. ,Tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari …………(7)………. sesuai surat tugas Nomor: …….(8)…….. tanggal ……..(9)……. telah melakukan survei lapangan atas barang jaminan hutang kepada Negara c.q………(10)…..a.n. Penanggung Hutang/Penjamin Hutang………….(11)………….
berupa …………..(12)……….. terletak di ……..……..(13)……….., dengan hasil sebagai berikut:
1. ……………………………………………..(14)………………………………………...
2. ………………………………………………….………………………………………...
Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya
Tim Penilai:
Mengetahui:
1. 1.
…..(15)……
…..(16)……
Nama : ………………………….
Nama : ………….…..…… NIP : …………………............
Jabatan : ….……..…………
2. 2.
Nama : ………………………….
Nama : …………...……… NIP : …………………............
Jabatan : ……………...……
3. Nama : ………………………….
NIP : …………………............
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR :
180 /PMK.06/2009 TENTANG PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.
Keterangan:
(1) : diisi kop Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah asal Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(2) : diisi nomor urut berita acara survei lapangan.
(3) : diisi kode tata persuratan yang berlaku di Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah.
(4) : diisi tahun survei lapangan dilaksanakan.
(5) : diisi nama hari saat survei atas objek penilaian dilakukan. Apabila survei dilaksanakan lebih dari satu hari, agar dicantumkan nama hari survei dimulai dan nama hari survei diakhiri, dengan diberikan kalimat sambung sampai dengan (…….
sampai dengan ……..).
(6) : diisi tanggal saat survei atas objek penilaian dilakukan. Apabila survei dilaksanakan lebih dari satu hari, agar dicantumkan tanggal survei dimulai dan tanggal survei diakhiri, dengan diberikan kalimat sambung sampai dengan (…….
sampai dengan ……..).
(7) : diisi nama Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah asal Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(8) : diisi nomor surat tugas.
(9) : diisi tanggal surat tugas.
(10) : diisi nama Penyerah Piutang.
(11) : diisi nama Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.
(12) : diisi uraian singkat objek penilaian.
(13) : diisi lokasi objek penilaian berada.
(14) : diisi uraian hasil survei lapangan. Dalam hal Penilaian dalam rangka penjualan melalui Lelang, diuraikan juga faktor risiko yang melekat pada objek Penilaian.
(15) : diisi tanda tangan, nama, dan NIP anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal yang melaksanakan survei lapangan.
(16) : diisi tanda tangan, nama, dan jabatan saksi yang mengetahui pelaksanaan survei lapangan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
…..(1)……
BERITA ACARA TIDAK DAPAT MELAKUKAN SURVEI LAPANGAN NOMOR: BATSL- …..(2)….. /…(3)…../….(4)…..
Pada hari ……..(5)….. tanggal ……..(6)…….., Tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari …………(7)………. sesuai surat tugas Nomor: …….(8)……..
tanggal ……..(9)……. dengan ini menyatakan bahwa kami tidak dapat melakukan survei lapangan atas atas barang jaminan hutang kepada Negara c.q. ……(10)…... a.n.
Penanggung Hutang/Penjamin Hutang …...(11)… berupa ………..(12)……….. terletak di ……..……..(13)……… karena:
1. ……………………………………………..(14)………………………………………...
2. …………………………………………………………………………………………… Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya
Mengetahui Tim Penilai :
1. 1.
…..(15)……
…..(16)……
Nama : ………………………….
Nama : ………………… NIP : …………………............
Jabatan : …………………
2. 2.
Nama : ………………………….
Nama : ………………… NIP : ………………………….
Jabatan : …………………
3. Nama : ………………………….
NIP : ………………………….
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 180 / PMK.06 / 2009 TENTANG PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Keterangan:
(17) : diisi kop surat Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah asal Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(18) : diisi nomor urut berita acara tidak dapat melakukan survei lapangan.
(19) : diisi kode tata persuratan yang berlaku di Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah.
(20) : diisi tahun berita acara dibuat.
(21) : diisi nama hari saat berita acara dibuat.
(22) : diisi tanggal saat berita acara dibuat.
(23) : diisi nama Kantor Pelayanan/Kantor Wilayah asal Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(24) : diisi nomor surat tugas.
(25) : diisi tanggal surat tugas.
(26) : diisi nama Penyerah Piutang.
(27) : diisi nama Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.
(28) : diisi uraian singkat objek penilaian.
(29) : diisi lokasi objek penilaian berada.
(30) : diisi penyebab tidak dapat dilaksanakannya survei lapangan.
(31) : diisi tanda tangan, nama, dan NIP anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal yang tidak berhasil melaksanakan survei lapangan.
(32) : diisi tanda tangan, nama, dan jabatan saksi yang mengetahui penyebab tidak dapat dilaksanakannya survei lapangan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
BESARAN RISIKO YANG MELEKAT PADA OBJEK PENILAIAN DAN BESARAN RISIKO PENJUALAN MELALUI LELANG
No.
Jenis Risiko Perkiraan Risiko Besaran Risiko 1
2 3 4
1. Risiko yang melekat pada objek penilaian:
a. Risiko penguasaan tanah:
1) diatas tanah berdiri bangunan milik pihak ketiga.
• Biaya pembongkaran.
• Biaya pembersihan bongkaran.
• Biaya pemindahan barang milik penghuni bangunan.
Paling banyak 9 % (sembilan persen)
2) Digarap/dikelola oleh:
a) penggarap/pengelola resmi (dengan izin pemilik); dan/atau • Hasil satu kali panen.
• Biaya membersihkan tanaman.
b) penggarap/pengelola liar (tanpa izin pemilik).
• Biaya membersihkan tanaman.
• Biaya pengamanan.
3) Tanah yang ada kuburannya.
• Biaya pembongkaran.
• Biaya upacara dan pemindahan.
• Biaya mempersiapkan izin makam baru.
4) Tanah yang dikontrakkan dalam waktu tertentu.
• Biaya penggantian sewa selama sisa masa kontrak.
• Biaya pembongkaran dan pembersihan.
5) Tanah yang disewakan terus menerus.
• Biaya ganti rugi sewa.
• Biaya pembongkaran dan pembersihan.
6) Tanah dikuasai secara tidak sah.
• Biaya pengamanan.
• Biaya pembongkaran dan pembersihan.
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
180/PMK.06/2009 TENTANG PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.
No.
Jenis Risiko Perkiraan Risiko Besaran Risiko 1
2 3 4
a. Risiko pengosongan bangunan:
1) Dihuni Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang.
• Biaya pengosongan.
• Biaya pemindahan barang milik.
Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang (dalam kota).
Paling banyak 10 % (sepuluh persen)
2) Dihuni pengontrak.
• Biaya sewa sisa masa kontrak.
• Biaya pemindahan barang milik pengontrak.
3) Dihuni secara tidak sah.
• Biaya pengamanan pengosongan.
• Biaya pengeluaran barang milik penghuni dari dalam rumah.
4) Dihuni secara sewa permanen.
• Biaya ganti rugi.
• Biaya pemindahan barang milik penyewa (dalam kota).
5) Dihuni berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP).
• Biaya ganti rugi.
• Biaya pengamanan pengosongan.
• Biaya pemindahan barang milik penyewa (dalam kota).
b. Risiko penguasaan objek penilaian selain tanah dan/atau bangunan:
1) Objek penilaian dikuasai oleh Penanggung Hutang/Penjamin Hutang.
Biaya pengamanan.
Paling banyak 9 % (sembilan persen)
No.
Jenis Risiko Perkiraan Risiko Besaran Risiko 1
2 3 4
1) Objek penilaian dikuasai oleh pihak lain.
Biaya pengamanan.
2) Objek penilaian disewakan dalam waktu tertentu.
Biaya penggantian sewa selama sisa masa kontrak.
3) Objek penilaian disewakan terus menerus.
Biaya ganti rugi sewa.
2. Risiko penjualan melalui lelang.
• Bea Lelang Pembeli 1% (satu persen)
• Waktu.
5% (lima persen)
• Cara pembayaran.
5% (lima persen)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
