Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Pelayanan membentuk Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Kepala Kantor Wilayah membentuk Tim Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah.
(3) Jumlah Tim Penilai Direktorat Jenderal yang dibentuk disesuaikan dengan beban kerja.
Koreksi Anda
