Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dihitung dengan cara mengurangi Nilai Pasar dengan: a. risiko yang melekat pada objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan b. risiko penjualan melalui Lelang. (2) Risiko penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. bea Lelang pembeli; b. waktu pembayaran; dan c. cara pembayaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id