Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dihitung dengan cara mengurangi Nilai Pasar dengan:
a. risiko yang melekat pada objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; dan
b. risiko penjualan melalui Lelang.
(2) Risiko penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. bea Lelang pembeli;
b. waktu pembayaran; dan
c. cara pembayaran.
Koreksi Anda
