Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi antara lain: a. rencana umum tata ruang; b. data transaksi atau keterangan harga; c. informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum; d. data harga penjualan melalui Lelang; dan/atau e. informasi harga transaksi dan/atau penawaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id