Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi antara lain:
a. rencana umum tata ruang;
b. data transaksi atau keterangan harga;
c. informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
d. data harga penjualan melalui Lelang; dan/atau
e. informasi harga transaksi dan/atau penawaran.
Koreksi Anda
