Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi antara lain:
a. spesifikasi teknis objek Penilaian atau objek Penilaian dan objek pembanding; dan/atau
b. kondisi umum objek Penilaian atau objek Penilaian dan objek pembanding.
Koreksi Anda
